Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja
yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
surveyor di lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor
memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak
microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling
Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark)internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside
Microsoftatau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windowsbajakan.
sumber
http://www.son.web.id/2007/09/01/pro...ndows-bajakan/
Selain info diatas, BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software
produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
member BSA, di ambil dari situs resmi BSA
(http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA-members.cfm)
Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware
seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.
Sekian infonya semoga berguna.
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja
yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
surveyor di lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor
memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak
microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling
Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark)internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside
Microsoftatau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windowsbajakan.
sumber
http://www.son.web.id/2007/09/01/pro...ndows-bajakan/
Selain info diatas, BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software
produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
member BSA, di ambil dari situs resmi BSA
(http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA-members.cfm)
Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware
seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.
Sekian infonya semoga berguna.
No comments:
Post a Comment